Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan pemusnahan terhadap 3.617 arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal. Arsip ini terdiri dari arsip keuangan sebanyak 270 berkas dan arsip kepegawaian sebanyak 3.347 berkas.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Risman Somantri, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen.
“Pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai aturan dan kaidah kearsipan yang berlaku” ujar Risman saat memberikan sambutan di Acara Pemusnahan Arsip Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara simbolis di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (27/12/24).
Risman menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia sehingga dapat mengurangi beban penyimpanan arsip.
“Pemusnahan arsip penting dilakukan agar mengurangi volume arsip yang sudah berketerangan musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip pada Record Center Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sehingga arsip-arsip yang sudah memasuki masa inaktif yang berasal dari masing-masing unit pengolah di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dipindahkan di Record Center Biro Umum Sekretariat Jenderal”, kata Risman.
Pemusnahan arsip, jelas Risman, bukan hanya untuk mengurangi beban ruang penyimpanan arsip, tetapi juga memastikan keamanan data dan dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi.
“Pemusnahan arsip merupakan kegiatan penghancuran atau meniadakan fisik dan informasi arsip melalui cara tertentu, sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Sehingga dapat melindungi informasi yang sudah tidak dibutuhkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab”, pungkas Risman.
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, seluruh arsip telah melalui proses penilaian tim verifikasi arsip. Proses pemusnahan dilakukan secara fisik menggunakan mesin penghancur dokumen disaksikan langsung oleh unsur utama yaitu Inspektorat Jenderal, pihak pembina kearsiapan dalam hal ini Biro Umum, serta Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.