1. Tipe Insiden dan Tingkatan Dukungan
Kemenkum-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :
- DDoS (Distributed Denial of Service)
- Intrusi jaringan
- Gangguan system aplikasi
- Gangguan layanan jaringan
Jelaskan dukungan yang diberikan oleh Kemenkum-CSIRT.
- Menerima pengaduan
- Menganalisa gangguan
- Melakukan penanganan
2. Kerjasama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
Kebijakan mengenai kerja sama, interaksi, dan pengungkapan informasi atau data di lingkungan Kementerian Hukum disusun untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, serta integritas informasi yang dikelola oleh kementerian. Setiap bentuk kerja sama dengan pihak internal maupun eksternal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data dan informasi milik negara. Interaksi antarunit kerja maupun dengan mitra luar wajib dilakukan melalui jalur komunikasi resmi dan terdokumentasi, untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan informasi. Pengungkapan data atau informasi, baik kepada publik maupun pihak ketiga, hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang setelah
melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai dengan klasifikasi informasi, seperti informasi terbuka, terbatas, atau rahasia. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan informasi wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan menandatangani pernyataan komitmen terhadap perlindungan data, guna menjaga akuntabilitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa Kemenkum-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang memuat informasi sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enksripsi PGP pada e-mail.