Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Kumham-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.TI.01.01 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi Kerja Instansi Kemenkumham sebagai Kumham-CSIRT merupakan wadah koordinasi antar unit dan atau stakeholder di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan keamanan informasi.
Anggota Tim dari Kumham-CSIRT adalah seluruh staf Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dan perwakilan pada Unit Eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM RI.