Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di bawah komando Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, terus berkomitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di lingkungan Kemenkum.
Hal ini tercermin dengan diselenggarakannya Penandatanganan Komitmen Bersama ‘Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, dan WBBM Kemenkum Tahun 2025’, oleh Pimpinan Tinggi (Pimti) di lingkungan Kemenkum.
Menurut Wamenkum, yang sering disapa Eddy, ada beberapa poin penting untuk mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan Kemenkum. Yang pertama, untuk meraih WBK dan WBBM dibutuhkan kerja sama seluruh elemen di lingkungan Kemenkum, dari pusat sampai Kantor Wilayah (Kanwil).
“WBK dan WBBM itu bukan kerja individu, bukan kerja Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal, akan tetapi merupakan kerja seluruh tim di Kementerian kita ini,” ucap Eddy di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (07/01/2025).
Kemudian, lanjut Wamenkum, ada 25 indikator Zona WBK dan WBBM yang harus dipenuhi, sembilan indeks di antaranya baru saja di-launching oleh Menkum hari ini.
“Sembilan indeks tersebut antara lain indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik, berbasis digital; indeks pengadaan; indeks kualitas kebijakan; indeks pengelolaan aset; indeks penganggaran; dan indeks perencanaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan, dalam 78 hari pemerintahan yang baru ini, Menkum telah menerapkan kepemimpinan yang transformatif, dan egaliter.
“Kita tidak melihat jarak antara atasan dan bawahan, melainkan sebagai team work/ satu kesatuan,” tandas Eddy.
Terkait pemberantasan korupsi, Wamenkum mengatakan, bahwa Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap pengesahan United Nation Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003), dengan Undang-Undang (UU) Nomor. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003, yang merupakan dasar rujukan kita memerangi korupsi.
“Di situ (UU No. 7 Tahun 2006) ada langkah-langkah strategis di sektor publik untuk mencegah korupsi, antara lain manajemen personil. Ini sedang di bangun oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) tentang jenjang karir dan mutasi pegawai,” ujar Eddy.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat, yang merupakan bagian penting sebagai indikator dalam zona Integritas.
“Bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merespon aduan masyarakat, dan menyelesaikan aduan tersebut, akan sangat berpengaruh kepada indeks kepuasan publik terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan kementerian/lembaga negara,” tutur Eddy.