KEMENKUM -CSIRTCSIRTCSIRT
Kementerian Hukum – Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat KEMENKUM-CSIRT adalah Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. KEMENKUM-CSIRT merespons insiden keamanan siber yang terjadi di lingkungan Kemenkum, termasuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menangani insiden tersebut.
RFC 2350
Adalah dokumen penjelasan tentang Kemenkum-CSIRT berdasarkan RFC 2350, yaitu informasi dasar mengenai Kemenkum-CSIRT, menjelaskan tanggung jawab, layanan yang diberikan, dan cara untuk menghubungi Kemenkum-CSIRT.
INFORMASI DOKUMEN
Halaman ini berisi informasi dasar dokumen seperti tanggal update, list distribusi, lokasi dokumen, keaslian dokumen dan identifikasinya
INFORMASI KONTAK
Informasi terkait Alamat pelaporan insiden dalam konstituen Kemenkum-CSIRT yang dapat diakses setiap saat (7x24 jam)
PANDUAN / PEDOMAN TEKNIS
Kumpulan Panduan teknis penanganan dan pelaporan insiden gangguan cyber beserta format laporan dan formulir aduan
DISCLAIMER
Pernyataan terkait penanganan insiden yang terjadi akan disesuaikan dengan kemampuan serta ketersediaan tools
KEBIJAKAN
Informasi kebijakan CSIRT terhadap Tipe Insiden dan tingkatan dukungan, Kerjasama dan Interaksi, serta Komunikasi dan Autentikasi
DOKUMEN LEGAL
Seluruh informasi serta dokumen legal pendukung keberadaan CSIRT Kemenkum yang telah dibentuk dan diakui.
BERITA KUMHAM-CSIRT
Definisi CSIRT
pgp-public-key
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
ISU KEAMANAN
Formulir Standard Teknis dan Prosedur Keamanan…
Formulir Penanganan Insiden
Formulir Aduan Insiden Siber
|
|
COMPUTER SECURITY INCIDENT RESPONSE TEAMKEMENTERIAN HUKUM R.I |
Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
021 - 5253004